Kelompok : 3
Nama: 1. Hanif Abirama Gumilang
2.Erlandika Adi Krisna
3.Fauzy Akbar
4.Doni Wijaya
5.Abram immanuel
LEGAL ASPEK PRODUK TIK
PATEN
Sejarah dan pengertian hak paten, objek dan
subjek hak paten, sistem pendaftaran,
pengalihan hak paten, jangka waktu dan
ruang lingkup hak paten, pemeriksaan
permintaan paten, lisensi dan pembatalan
paten, pelaksanaan paten oleh pemerintah
PATEN
Pendahuluan
PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1Undang-undang Paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
• Undang - undang yang mengatur tentang
paten:
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor
6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Sekilas Sejarah Paten
• Istilah paten berasal dari bahasa Inggris “patent” yang bersumber dari
bahasa latin patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan atau
diketahui pihak lain)
• Istilah ini mulai populer sejak munculnya letters of patent yaitu surat
keputusan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan
pelaku bisnis tertentu
• 1623 Raja James I memberlakukan “Statute of Monopolies” yang
mengatur pemberian paten hanya kepada temuan-temuan baru
dimaksudkan untuk mendorong inventor agar mau membuka temuan atau
pengetahuannya demi kemajuan masyarakat
• Paten pertama di Amerika Serikat diberikan tanggal 30 Juli 1790 atas
penemuan metode produksi garam abu (potassium carbonate)
• Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan untuk
negara lain yang tergabung dalam Paris Convention for Protection fo
Industrial Property (Paris Convention) atau Agreement Establishing World
Trade Organization (WTO Agreement)
hak bagi pemohon untuk
mengajukan permohonan paten yang sudah didapatkan di negaranya, di
negara-negara yang meratifikasi Paris Convention dan WTO Agreement
Beberapa istilah (ketentuan umum)
• Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di
bidang teknologi dapat berupa produk atau proses,
atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses
• Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan invensi
• Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten
atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik
paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten
Perolehan Paten
• Mengajukan permohonan paten di instansi terkait
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen
Hukum dan HAM RI
• Institusi ini yang mengesahkan permohonan paten dari para
penemu di Indonesia
• Permohonan harus menyebutkan bagaimana cara membuat
dan memakai penemuan yang bersangkutan serta
kegunaannya
• Permohonan paten juga bisa berupa “klaim” kalau si
pemohon ingin hak-haknya dirinci secara jelas
• Permohonan paten yang diterima yang akan dilindungi hukum
•Apabila paten telah diperoleh, si pemohon dikenai pula biaya pemeliharaan tahunan paten sehingga paten diperhabarui setiap tahun
Beberapa Istilah (paten sederhana, paten- produk, patenproses)
• Pengertian paten sederhana
Paten Sederhana adalan setiap penemuan berupa produk atau alat
yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh
bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya
- Pasal 16 Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang
tanpa persetujuannya:
a. Dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk
dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberik paten
b. Dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang
diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
(sebagaimana dimaksud dalam huruf a)
Invensi yang dapat diberi Paten (Pasal 2 s/d 7)
• Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung
langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri
• Suatu invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan,
invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang
diungkapkan sebelumnya
.
teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan
cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum:
a. Tanggal penerimaan atau
b. Tanggal prioritas
Jangka Waktu Paten
• Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20
tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan
jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang
• Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu
paten dicatat dan diumumkan
• Paten sederhana diberikan untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu
tidak dapat diperpanjang
Subjek Paten (pasal 10 s/d 15)
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup a, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat algoritma mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia,obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel Puncak embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial.
Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya.
Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri.
Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten.
Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
Subjek Paten dan Permohonannya
Subjek paten atau orang yang berhak memiliki hak paten adalah individu, maupun kelompok individu. Dalam konteks kelompok individu, hak paten dimiliki bersama-sama, kecuali diperjanjikan lain oleh para pihak.
Artinya jika terdapat perjanjian antar individu tersebut untuk memberikan hak paten kepada salah satu atau beberapa dari kelompok tersebut untuk memiliki hak paten, maka hak tersebut menjadi milik orang yang dipersetuji sebelumnya berdasarkan suatu perjanjian.
Dalam hal suatu penemuan merupakan suatu penemuan yang dilakukan oleh sebuah Tim dari institusi tertentu, maka hak tersebut menjadi milik institusinya, kecuali diperjanjikan lain. Prinsip lain yang penting untuk dikemukakan adalah, jika suatu penemuan merupakan hasil kerja seserang atau kelompok yang sebelumnya menerima pekerjaan dari orang lain atau institusi lain, maka hak paten atas penemuan tersebut merupakan milik pihak yang memberi pekerjaan, kecuali diperjanjikan sebelumnya.
Paten merupakan hak yang akan diberikan, jika adanya permohonan si penemu kepada institusi berwenang, di Indonesia melalui Dirjen HAKI Dephuk dan Ham. Permohonan tersebut memerlukan proses formalisasi, termasuk memerlukan biaya permohonan. Bahkan jika hak paten tersebut tealh didaftarkan, maka pemegang hak harus membayar iuran tahunan, setiap tahun selama 20 tahun sesuai durasi hak paten yang diberikan kepadanya.
Selain melalui permohonan yang dilakukan oleh si pemohon hak paten, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mendaftarkan ak paten tersebut. Pemerintah dapat mengambil inisiatif ini jika beranggapan bahwa hak tersebut urgen dan mendesak untuk dipetenkan. Pematenan penemuan tersebut biasa dilakukan dalam kaitan penemuan yang menyangkut kepentingan negara, seperti produk pertahanan dan keamanan.
Pematenan yang dilakukan oleh pemerintah tetap mencamtumkan nama pemegang paten, tanggal penemuan dan sebagainya sebagaimana kewajiban pendaftaran hak tersebut oleh individu, maupun institusi non-pemerintah. Namun demikian ada hal yang istimewa jika hak paten tersebut didaftarkan oleh pemerintah, yaitu pemegang hak akan diberikan intensif oleh pemerintah.
• Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang
menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan
• Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersamasama,
hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh
inventor yang bersangkutan
• Inventor berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan
memperhatikanmanfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi
• Imbalan dapat dibayarkan: dalam jumlah tertentu dan sekaligus,
persentase, gabungan jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah
atau bonus, gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus
atau bentuk lain yang disepakati para pihak yang besarnya
ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan
Obyek Hak Paten
Yang menjadi obyek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi.
Penemuan dimaksud, bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu. Sehingga hak paten bisa diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Sebuah paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka.
Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
Kegunaan Paten
Menurut Munandar dan Sitanggang(2008) ada empat
alasan mengapa sistem paten diciptakan:
1. untuk mengadakan penciptaan itu sendiri
2. untuk menyebarluaskan penemuan yang sudah diperoleh
3. untuk menginvestasikan sumber daya yang diperlukan
guna melakukan eksperimen, produksi dan pemasaran
atas penemuan yang ada
4. untuk mengembangkan dan menyempurnakan
penemuan-penemuan terdahulu
• Paten merupakan pendorong bagi dilakukannya berbagai
kegiatan riset dan pengembangan secara efisien
mendorong berbagai perusahaan menyediakan anggaran
besar untuk penelitian, riset dan pengembangan suatu
produk
• Paten sering dikritik sebagai alat kaum kapitalis
memanfaatkan posisi dominannya, karena
mereka dapat membayar untuk memanfaatkan
suatu penemuan
• Indonesia sangat kaya dengan warisan budaya
jika makanan khas tiap-tiap suku budaya di
Indonesia dipatenkan, mungkin Indonesia dapat
memiliki restoran-restoran terkenal di luar negeri
• Jika perlindungan hukum mengenai paten tidak
diterapkan dengan baik, orang yang berbakat di
bidang teknologi dan komputer akan pindah ke
negara lain yang lebih menghargai karyanya
Sistem Pendaftaran, Pengalihan Hak Paten
A. Sistem Pendaftaran
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan sesuatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, & timbulnya perlindungan sesuatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud & bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Sesuai yang diatur pada Bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur & formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI & dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
1. Prosedur Pendaftaran Hak Paten
Mengingat akan pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran, waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang disebut Paten, dan berdasarkan Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 serta ketentuan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, maka akan dijelaskan secara singkat mengenai Prosedur Pendaftaran Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai hak dari mereka sendiri. berikut penjelasan singkat :
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu :
Ø Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
Ø Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
Ø Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1. Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2. Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
· Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
· Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
· Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
· Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
· Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
· Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
· Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
· Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :
· Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
· Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
· Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
· Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
· Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
· Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
· Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
· Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
· Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
· Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
Hal-hal yang tidak dapat diberi hak paten
Paten tidak diberikan untuk :
§ Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
§ Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
Pengumuman permintaan paten
Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan :
v Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten;atau
v Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.
v Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :
ü nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa
ü judul penemuan
ü tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan
ü abstrak
ü klasifikasi penemuan
ü gambar (bila ada)
Berakhirnya paten
Suatu paten dapat berakhir bila :
Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
Tarif Pendaftaran Permohonan Paten |
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2001 |
|
B. PENGALIHAN PATEN
1. Cara Pengalihan Paten
Cara pengalihan Paten diatur dalam pasal 66 – pasal 68 UU NO. 14 Tahun 2001. sebagai hak milik perseorangan, maka secara hukum, Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a) pewarisan;
b) hibah;
c) wasiat;
d) perjanjian tertulis; atau
e) sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan Paten harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten itu. Segala bentuk pengalihan Paten wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. Pengalihan Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal ini tidak sah dan batal demi hukum.
Syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Kecuali dalam hal pewarisan, hak sebagai pemakai terdahulu tidak dapat dialihkan. Pengalihan hak wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam Paten yang bersangkutan.
2. Syarat Pengalihan Hak Paten berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten (Berlaku sejak 7 Juni 2010) , yaitu:
1) Paten yang beralih atau dialihkan wajb dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
2) Permohonan pencatatan pengalihan paten dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya. Jika pemohon tidak bertempat tinggal; atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Republik Indonesia, permohonan pencatatan pengalihan paten harus diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
3) Permohonan pencatatan pengalihan paten memuat nomor dan judul paten; tanggal, bulan, dan tahun permohonan; nama dana alamat lengkap pemohon; nama dan alamat lengkap pemegang paten; dan nama dan alamat lengkap kuasa bila permohonan diajukan melalui kuasa.
4) Pencatatan pengalihan paten harus memenuhi sejumlah syarat. Yakni, telah membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan paten; telah membayar biaya tahunan atas paten untuk tahun yang sedang berjalan; dan kelengkapan dokumen permohoan pencatatan pengalihan paten.
5) Dijelaskan pula bahwa terhitung 7 Juni 2010, permohonan pencatatan pengalihan paten yang diterima sebelum ditetapkannya Perpres ini, wajib menyesuaikan dengan Perpres ini.
6) Jika permohonan belum sesuai dengan persyaratan dalam Perpres ini, dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak Perpres ini ditetapkan, DIrektorat Jenderak Hak Kekayaan Intelektual memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 90 hari sejak tanggal pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
3. Lisensi Paten
Perjanjian lisensi Paten diatur dalam pasal 69- pasal 87 UU No. 14 Tahun 2001.Ada 2 (dua) jenis pengaturan lisensi Paten, yaitu:
a) Lisensi Sukarela (voluntary license)
Lisensi Sukarela diatur dalam pasal 69 – pasal 73 No. 14 Thn 2001. Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan. Kecuali jika diperjanjikan lain, lingkup Lisensi meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Paten tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan perbuatan tersebut.
Perjanjian Lisensi tidak boleh memuat ketentuan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan Invensi yang diberi Paten tersebut pada khususnya.
Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditolak oleh Direktorat Jenderal. Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatat di Direktorat Jenderal, perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
b) Lisensi Wajib
Lisensi wajib diatur dalam pasal 74 – pasal 87 UU No. 14 Thn 2001. Lisensi-wajib adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal atas dasar permohonan. Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian
Paten dengan membayar biaya. Lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
· Pemohon dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia :
1) mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan secara penuh;
2) mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan secepatnya; dan
3) telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan Lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil; dan
· Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
4. Undang-Undang Tentang Pengalihan Paten dan Lisensi
PENGALIHAN DAN LISENSI PATEN
I.BAGIAN I Pengalihan
Pasal 66
(1) Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten itu.
(3) Segala bentuk pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.
(4) Pengalihan Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal ini tidak sah dan batal demi hukum.
(5) Syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 67
(1) Kecuali dalam hal pewarisan, hak sebagai pemakai terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat dialihkan.
(2) Pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.
Pasal 68
Pengalihan hak tidak menghapus hak Inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam Paten yang bersangkutan.
II. BAGIAN II Lisensi
Pasal 69
(1) Pemegang Paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Kecuali jika diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 70
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Paten tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Pasal 71
(1) Perjanjian Lisensi tidak boleh memuat ketentuan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan Invensi yang diberi Paten tersebut pada khususnya.
(2) Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditolak oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 72
(1) Perjanjian Lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya.
(2) Dalam hal perjanjian Lisensi tidak dicatat di Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Pasal 73
Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian Lisensi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
III.Bagian III Lisensi-wajib
Pasal 74
Lisensi-wajib adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal atas dasar permohonan.
Pasal 75
(1) Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian Paten dengan membayar biaya.
(2) Permohonan lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa Paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya di Indonesia oleh Pemegang Paten.
(3) Permohonan lisensi-wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah Paten diberikan atas alasan bahwa Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau Penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
Pasal 76
(1) Selain kebenaran alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), lisensi-wajib hanya dapat diberikan apabila:
a. Pemohon dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
1. mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan secara penuh;
2. mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan dengan secepatnya; dan
3. telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan Lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil; dan
b. Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
(2) Pemeriksaan atas permohonan lisensi-wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan mendengarkan pula pendapat dari instansi dan pihak-pihak terkait, serta Pemegang Paten bersangkutan.
(3) Lisensi-wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih lama daripada jangka waktu perlindungan Paten.
Pasal 77
Apabila berdasarkan bukti serta pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Direktorat Jenderal memperoleh keyakinan bahwa jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) belum cukup bagi Pemegang Paten untuk melaksanakannya secara komersial di Indonesia atau dalam lingkup wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Direktorat Jenderal dapat menunda keputusan pemberian lisensi-wajib tersebut untuk sementara waktu atau menolaknya.
Pasal 78
(1) Pelaksanaan lisensi-wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi-wajib kepada Pemegang Paten.
(2) Besarnya royalti yang harus dibayarkan dan cara pembayarannya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
(3) Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan memperhatikan tata cara yang lazim digunakan dalam perjanjian Lisensi Paten atau perjanjian lain yang sejenis.
Pasal 79
Keputusan Direktorat Jenderal mengenai pemberian lisensi-wajib, memuat hal-hal sebagai berikut:
a. lisensi-wajib bersifat non-eksklusif;
b. alasan pemberian lisensi-wajib;
c. bukti, termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan dasar pemberian lisensi-wajib;
d. jangka waktu lisensi-wajib;
e. besarnya royalti yang harus dibayarkan penerima lisensi-wajib kepada Pemegang Paten dan cara pembayarannya;
f. syarat berakhirnya lisensi-wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
g. lisensi-wajib terutama digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri; dan
h. lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil.
Pasal 80
(1) Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan pemberian lisensi-wajib.
(2) Pelaksanaan lisensi-wajib dianggap sebagai pelaksanaan Paten.
Pasal 81
Keputusan pemberian lisensi-wajib dilakukan oleh Direktorat Jenderal paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diajukannya permohonan lisensi-wajib yang bersangkutan.
Pasal 82
(1) Lisensi-wajib dapat pula sewaktu-waktu dimintakan oleh Pemegang Paten atas alasan bahwa pelaksanaan Patennya tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melanggar Paten lain yang telah ada.
(2) Permohonan lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipertimbangkan apabila Paten yang akan dilaksanakan benar-benar mengandung unsur pembaharuan yang nyata-nyata lebih maju dari pada Paten yang telah ada tersebut.
(3) Dalam hal lisensi-wajib diajukan atas dasar alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
a. Pemegang Paten berhak untuk saling memberikan Lisensi untuk menggunakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar.
b. Penggunaan Paten oleh penerima Lisensi tidak dapat dialihkan kecuali bila dialihkan bersama-sama dengan Paten lain.
(4) Untuk pengajuan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan Bab V Bagian Ketiga Undang-undang ini, kecuali ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan permohonan lisensi-wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1).
Pasal 83
(1) Atas permohonan Pemegang Paten, Direktorat Jenderal dapat membatalkan keputusan pemberian lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Bab V Bagian Ketiga Undang-undang ini apabila:
a. alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian lisensi-wajib tidak ada lagi;
b. penerima lisensi-wajib ternyata tidak melaksanakan lisensi-wajib tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakannya;
c. penerima lisensi-wajib tidak lagi mentaati syarat dan ketentuan lainnya termasuk pembayaran royalti yang ditetapkan dalam pemberian lisensi-wajib.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan.
Pasal 84
(1) Dalam hal lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka waktu yang ditetapkan atau karena pembatalan, penerima lisensi-wajib menyerahkan kembali lisensi yang diperolehnya.
(2) Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkan lisensi-wajib yang telah berakhir.
Pasal 85
Berakhirnya lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 atau Pasal 84 berakibat pulihnya hak Pemegang atas Paten yang bersangkutan terhitung sejak tanggal pencatatannya.
Pasal 86
(1) Lisensi-wajib tidak dapat dialihkan, kecuali karena pewarisan.
(2) Lisensi-wajib yang beralih karena pewarisan tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan ketentuan lain terutama mengenai jangka waktu, dan harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dan diumumkan.
Pasal 87
Ketentuan lebih lanjut mengenai lisensi-wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar